Melek Hukum, Inilah Pengadilan Khusus Yang Ada Di Indonesia

JURNAL - Dalam melakukan penyelesaian masalah hukum. Indonesia membuka atau menyediakan beberapa pengadilan yang secara khusus dapat memutus perkara. Berikut diantaranya : 

1. Pengadilan Hubungan Industrial

Penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 yang merupakan tindak lanjut terhadap lahirnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Adapun pengadilan ini berwenang untuk memberikan putusan guna penyelesaian perselisihan, yang meliputi: 
  • Penyelesaian Sengketa secara Bipartit;
  • Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi;
  • Penyelesaian Sengketa melalui Konsiliasi;
  • Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase Hubungan Industrial;
  • Pengajuan / Mengahadapi Gugatan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI); dan
  • Melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

2. Pengadilan Niaga

Hukum kepailitan Indonesia berlaku secara efektif sejak 1998. Adapun pengadilan Niaga berwenang antara lain meliputi:
  • Permohonan Pailit; dan 
  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.


3. Pengadilan Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia merupakan hak atas kebebasan individu untuk mendapat perlakuan secara manusiawi, keamanan nyawa, diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap anak maupun perempuan yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak. Oleh karenanya lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sebagai bentuk upaya menciptakan cita-cita keadilan sosial dan perdamaian dunia.  

Kewenangan pengadilan HAM ini yaitu : 
  • mengupayakan penegakan hukum baik di hadapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pengadilan HAM maupun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.


 4. Pengadilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu tonggak utama untuk menghidupkan fungsi kontrol sosial dan kontrol ekstern (judicial control) dari sikap dan tindakan Badan / Pejabat Tata Usaha Negara oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Sengketa keputusan publik atau Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat individual, konkrit dan final yang dikeluarkan oleh pejabat pembuat keputusan tata usaha negara yang dapat merugikan masyarakat baik atas nama orang pribadi maupun badan hukum.

Pengadilan TUN memutus perkara diantaranya :
  • Gugatan Terhadap Keputusan Tata Usaha Negara;
  • Gugatan Class Action (perwakilan masyarakat); dan
  • Gugatan ganti kerugian terhadap Pejabat Tata Usaha Negara.

5. Peradilan Umum / Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri memiliki kompetensi penyelesaian perkara perdata dan pidana (dod)

Related Posts :

0 Response to " Melek Hukum, Inilah Pengadilan Khusus Yang Ada Di Indonesia "

Post a Comment