JURNAL - Bidang Non Litiagasi (proses diluar Pengadilan) adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :
Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti :
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
- Panitia Ad Hoc Arbitrase;
- Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
0 Response to " Selain Litigasi, Dalam Hukum Juga Dikenal Penanganan Perkara Non Litigasi "
Post a Comment