Selain Litigasi, Dalam Hukum Juga Dikenal Penanganan Perkara Non Litigasi

JURNAL - Bidang Non Litiagasi (proses diluar Pengadilan) adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis sebagaimana ditentukan dibawah ini :

Penyelesaian diluar pengadilan adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti : 
  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau 
  • Panitia Ad Hoc Arbitrase; 
  • Mediasi/Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa. 



Related Posts :

0 Response to " Selain Litigasi, Dalam Hukum Juga Dikenal Penanganan Perkara Non Litigasi "

Post a Comment